- Kasus terkait ketenagakerjaa
PT
Besmindo PHK Sepihak, Karyawan Nilai ada Intimidasi
Jumat,
11 November 2011 - 16:19:10 WIB
Pekanbaru
(detakriau.com)- PT Besmindo yang bergerak sebagai kontraktor di PT CPI, Minas
melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannya dengan tanpa
alasan yang jelas. Sehingga karyawan di PHK melapor ke Polisi.
"Tadi
saya ada menerima PHK yang dikeluarkan pihak PT Besmindo. Ada sebanyak enam
orang di PHK pihak manajemen ditandatangani Freddy F Sembiring selaku HRD
Supertendent dan Slamet Agus selaku Operation Manger," katanya.
Ini
disampaikan juru bicara karyawan, Dasril kepada wartawan, Jumat (11/11) di
Pekanbaru. Ia mengatakan, dalam surat yang tidak ada pembicaraan itu pihak
manajemen menyatakan PHK ini dilaksanakan tanggal 15 November 2011.
Sebutnya
karena tidak ada rasa melakukan kesalahan tetapi di PHK sepihak oleh manajemen
perusahaan. Maka, tadi bersama rekan lainnya yang diantaranya ada Sudirman,
Tinur Gutaman, Fristo Dilla telah melapor ke Polsek Minas.
"Tentu
keputusan ini tidak bisa diterima. Apakah kami ini dikarena bergabung dengan
Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI), lalu di PHK. Maka, pada polisi diminta
untuk mengusut atas kebenaran," katanya didampingi Ketua SBCI.
Ditempat
sama, Adermi selaku Ketua DPP SBCI Riau mengatakan, sikap manajemen PT Besmindo
melakukan PHK secara sepihak ini melanggar UU Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Dan tindakan ini terkesan mengada-ngada.
"Seharusnya
dalam aturan UU Ketenagakerjaan yang berlaku itu PHK dilakukan setelah adanya
pembahasan secara bipartit. Tapi kenapa pihak perusahaan itu secara tiba-tiba
mengeluarkan putusan PHK secara sepihak," katanya.
Dikatakannya,
jika hanya dikarenakan buruh itu masuk dalam serikat mengakibat di PHK. Hal ini
jelas namanya ada intimidasi dilakukan pihak manajemen kepada karyawan. Dan ini
melanggar UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. "Di dalam UU
Ketenagakerjaan yang tepatnya dipasal 28 itu ditegaskan tidak ada larangan bagi
buruh atau karyawan untuk berserikat. Jika itu yang menjadi alasan PHK.
Perusahaan bisa dikena denda dan sanksi pidana," katanya.
Sementara itu pihak manajemen PT Besmindo dikonfirmasi Freddy F Sembiring selaku HRD via ponsel yakni 0812750XXXX dan 08526581XXXX tidak mendapatkan jawaban kendati aktif. Bahkan dikirimi SMS juga tidak dibalas. (adi)
Sementara itu pihak manajemen PT Besmindo dikonfirmasi Freddy F Sembiring selaku HRD via ponsel yakni 0812750XXXX dan 08526581XXXX tidak mendapatkan jawaban kendati aktif. Bahkan dikirimi SMS juga tidak dibalas. (adi)
- Analisis Kasus
Setelah saya membaca kasus persengketaan
yang terjadi antara perusahaan Besmindo
dengan karyawannya, saya akan mencoba
untuk menganalisis kasus tersebut. Diantaranya yang akan saya analisis adalah
subjek yang bersengketa, objek ataupun pokok perkara yang terjadi antara kedua
belah pihak, aturan hukum yang dilanggar, dan juga saya akan mencoba untuk
menentukan penyelesaian mana yang cocok untuk menyelesaikan kasus yang terjadi
tersebut. Hal ini untuk memudahkan kita dalm melakukan analisis terhadap kasus
yang terjadi ini.
Dalam kasus diatas yang menjadi subjek hukum adalah :
1. Pihak
perusahaan Besmindo
2. Karyawan
yang di PHK
Sedangkan
yang menjadi objek perkara dalam kasus tersebut adalah :
- Pemecatan
secara sepihak oleh pihak perusahaan terhadap beberapa orang karyawannya
- Tidak
jelasnya alasan dikeluarkannya surat PHK tersebtu.
- Tindakan
perusahaan yang bersifat intimidasi terhadap karyawan
Melihat
kasus di atas, maka saya akan memberikan beberapa penjelesan mengenai
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan Bismindo dan aturan aturan
yang dilanggarnya. Jika melihat ke aturan yang ada yang mana dalam undang
undang yang berlaku di Negara kita tindakan PHK jika tidak dapat lagi dihindari
maka sebelum membuat putusan PHK pihak perusahaan harus melakukan musyawarah
dengan serikat pekerjas ataupun pekerja itu sendiri. Hal ini diatur dalam pasal
151 ayat (2) yaitu “Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan
hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja
wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan
pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh”. Dari pasal ini kita dapat menilai bahwa apa
yang telah dilakukan oleh perusahaan Bismindo telah bertentangan dengan undang
undang yang ada di Negara kita. Dan tindakan ini menunjukkan bahwa yang
dilakukan oleh pihak perusahaan sangat tidak menghargai yang nama nya serikat
pekerja dan juga undang undang yang telah dibuat oleh pemerintah kita. Dan
tindakan perusahaan yang terkesan melakukan tindakan intimidasi terhadap
karyawan dikarenakan karyawan aktif ataupun masuk ke dalam organisasi serikat
pekerja juga telah melanggar ketentuan yang ada dalam undang undang kita. Yaitu
para pekerja diberi hak untuk membentuk ataupun aktif dalam organisasi serikat
pekerja. Hal ini diatur dalam pasal 104 ayat (1) yang menyatakan “ Setiap pekerja/buruh berhak
membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Jadi harus nya perusahaan Bismindo tidak boleh
melakukan intimidasi terhadap karyawan – karyawan yang aktif dalam organisasi
serikat pekerja. Karena dalam perundang undangan kita sudah diatur dengan jelas
mengenai hal tersebut. Jadi menurut pendapat saya antara pihak pekerja dengan
pihak pengusaha harus ada komunikasi yang baik agar tidak terjadi lagi masalah
masalah yang muncul seperti diatas.
Dan
jika saya melihat keadaan yang terjadi dalam kasus diatas, saya menyarankan
untuk menyelesaikan masalah masalah yang terjadi antara perusahaan dengan
serikat pekerja atau pun para pekerja sebaiknya diselesaikan dengan cara
perundingan Bipartit yaitu perundingan antara pihak pekerja ataupun serikat
pekerja dengan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial
yang terjadi. Hal ini akan lebih baik
karena kedua belah pihak dapat duduk bersama dan menyampaikan setiap aspirasi
ataupun keinginan dari kedua belah pihak, baik itu dari pihak perusahaan itu
sendiri ataupun dari pihak karyawannya. Disamping itu dengan dilakukannya
musyawarah ini kedepannya tidak akan terjadi lagi kasus seperti yang terjadi
seperti kasus diatas.
Demikian
analisis yang dapat saya buat untuk memnuhi tugas dari mata kuliah hukum
ketenagakerjaan.
Terimakasih Sangat bermanfaat :D
BalasHapusApakah kasus ini sudah selesai?
BalasHapus